Breaking News:

Terkini Daerah

Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari sebelum Sidang di PN Bandung

Kuasa hukum yang juga salah satu anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, Masitoh dikabarkan meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Editor: Claudia Noventa
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi persidangan - ILUSTRASI, Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari sebelum Sidang di PN Bandung 

Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.

Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas‎ namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang. 

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Baca juga: Kronologi Perampokan Pegawai SPBU di Semarang, Pelaku Todongkan Pistol lalu Rampas Uang Rp 561 Juta

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim. 

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.(Tribunjabar.id/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung

Sumber: Tribun Cirebon
Tags:
BandungJawa BaratPengadilan Negeri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved