Breaking News:

Vaksin Covid

Akui Ada Pihak yang Tak Pecaya dan Tolak Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Ungkap 3 Faktor Penyebabnya

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengakui ada dua pihak berbeda dalam merespons hadirnya vaksin Covid-19.

Instagram/@ridwankamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengakui ada dua pihak berbeda dalam merespons hadirnya vaksin Covid-19. 

"Apakah aman untuk diedarkan? Bertanyanya ke BPOM. Apakah halal? Karena ini juga persyaratan karena mayoritas kita muslim maka bertanya ke ulama," terangnya.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bandung itu berharap masyarakat berada pada golongan yang berpikir secara rasional dengan menganggap program vaksinasi begitu penting untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

"Harapannya anda masuk golongan rasional, tidak masuk ke golongan irasional," harapnya.

Anggahan di akun Instagram pribadi Gubernur Jawa Barat, @ridwankamil, Rabu (13/1/2021).
Anggahan di akun Instagram pribadi Gubernur Jawa Barat, @ridwankamil, Rabu (13/1/2021). (Instagram/@ridwankamil)

Simak video lengkapnya:

Perlu Diingat, Jangan Langsung Pulang setelah Divaksin

Pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin yang akan disuntikkan adalah vaksin Sinovac.

Hal itu menyusul sudah keluarnya izin atau emergency use authorization (EUA) untuk penggunaan vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).

Namun yang perlu dicatat dan diingat, penerima vaksin dianjurkan untuk tidak langsung pulang setelah dilakukan vaksinasi.

Lantas apa alasannya?

Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Sinovac 65,3 Persen dari Uji Klinis di Bandung: Terbukti Aman

Baca juga: Jubir Vaksin Covid-19 Sebut Herd Immunity Tergantung pada 2 Hal, Sasaran Vaksinasi Minimal 90 Persen

Anjuran tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan petunjuk dari Kementerian Kesehatan yang diunggah melalui akun Instagram resminya @kemenkominfo, Selasa (12/1/2021).

Dilansir TribunWow.com, Kemeninfo menjelaskan alasan utama penerima vaksin diminta tidak langsung pulang atau bahkan beraktivitas adalah untuk mengantsipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Yakni berkaitan dengan kemungkinan timbulnya efek samping dari vaksin tersebut.

"Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemeninfo.

Dalam kesempatan itu, Kemeninfo juga memberikan informasi beberapa gejala atau reaksi dari efek samping vaksin yang disuntikkan.

Yakni terdiri dari reaksi lokasl, reaksi sistemik dan reaksi lain.

Halaman
123
Tags:
Suntik Vaksin Covid-19Vaksin Covid-19Vaksin Virus CoronaRidwan KamilCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved