Breaking News:

Terkini Nasional

Tiga Poin Kesimpulan Komnas HAM soal Penyelidikan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Ada Pelanggaran HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan hasil penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan hasil penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (6/12/2020) lalu.

Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM mendapatkan tiga poin kesimpulan atas temuan-temuan dalam kasus tersebut.

Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi.
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Baca juga: Anggap Tak Ada Jalan soal Kasus FPI, Refly Harun: Tak Ada Satu pun yang Merangkul, Semua Memukul

Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

Disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021), peristiwa tersebut bermula dari pembuntutan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya kepada rombongan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Pertama bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," ujar Choirul Anam.

"Berikutnya terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian."

"Ketiga bahwa terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda."

Terkait tewasnya enam laskar FPI, Chorul Anam menjelaskan terjadi dalam dua kondisi dan substansi yang berbeda.

"Pertama insiden sepanjang jalan Karang Barat diduga sampai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI," katanya.

"Substansi Konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api."

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas."

Baca juga: FPI Model Baru Diancam akan Dibubarkan, Refly Harun Sebut Aneh: Tidak Bisa Ujug-ujug Membubarkan

Lebih lanjut, dirinya menggarisbawahi soal substansi tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.

"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan kepenegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna menegakkan keadilan," pungkasnya.

Simak videonya lengkapnya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Komnas HAMPenembakan Laskar FPILaskar FPIKasus Pelanggaran HAMKepolisian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved