Breaking News:

Terkini Nasional

Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

PPATK membekukan 68 rekening milik organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Warta Kota
Markas FPI dan rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

TRIBUNWOW.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 68 rekening milik organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, pemblokiran rekening itu menyusul pelarangan kegiatan FPI secara nasional, sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang disetujui 6 pejabat tinggi negara.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae membenarkan hal tersebut dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (6/1/2021).

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca juga: Soroti Alasan Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI demi Bela Diri, Refly Harun: Apakah Rasional?

Ia menjawab kemungkinan pemblokiran rekening itu terkait tindak pidana.

Meskipun begitu, dugaan ini belum dapat disimpulkan karena masih tahap awal pemeriksaan.

"Tugas utama kita setelah melakukan pemblokiran, tentu jangan lupa pemblokiran itu dimaksudkan untuk memudahkan kita melakukan analisis dan pemeriksaan," kata Dian Ediana Rae.

Ia menjelaskan alasan pemblokiran rekening tersebut adalah agar dapat diperiksa dan tidak digunakan untuk bertransaksi.

"Enggak bisa kita melakukan analisis dan pemeriksaan dalam posisi rekening yang terus bergerak," terang Dian.

"Tentu ini harus dibekukan," lanjut dia.

Ia membenarkan pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana, terutama terkait aliran dana yang masuk dan keluar dari 68 rekening ormas tersebut.

"Kita akan melakukan analisis, melakukan pemeriksaan apakah ada unsur-unsur yang melawan hukum di dalam konteks aliran dana ini," kata Dian.

Baca juga: FPI Cetuskan Nama Baru, Polri Beri Wanti-wanti ke Para Pengurus: Bisa Jadi Alasan Dibubarkan

Dian menjelaskan pemeriksaan itu akan meliputi analisis tujuan transaksi rekening FPI.

Ia menyebut hal itu sesuai wewenang PPATK.

"Tugas kita sebagai lembaga intelijen keuangan tentu melakukan profiling, artinya kita menggambarkan dana ini datangnya dari mana, dari siapa, dan dipakai untuk apa," ungkapnya.

"(PPATK) memastikan transaksinya apa, untuk tujuan apa, dan lain sebagainya," lanjut Dian.

Halaman
123
Tags:
FPIPPATKFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPelarangan Kegiatan FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved