Terkini Nasional
Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa
PPATK membekukan 68 rekening milik organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia mengakui pemeriksaan itu akan cukup memakan banyak waktu, mengingat banyaknya rekening dan transaksi yang dilakukan.
"Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah, karena ini melibatkan banyak sekali transaksi yang harus kita analisis dan kita periksa," tambah Dian.
Lihat videonya mulai menit 3.50:
Refly Harun: Uang Tak Seberapa 'Digarong' Juga
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).
Refly Harun menganggap pemblokiran tersebut tak adil bagi organisasi yang kini resmi dilarang tersebut.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin
Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI
Refly Harun menyayangkan FPI tak menggugat setelah dilarang.
"Sekali lagi prosedur harus dipatuhi," kata Refly Harun.
"Sayangnya, Front Pembela Islam sudah menentukan mereka tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN."
Menurut Refly Harun, pembubaran FPI telah menyalahi undang-undang.

Ia mengatakan FPI seharusnya bisa menang jika melayangkan gugatan soal pembubaran organisasi.
"Padahal menurut saya kalau hakimnya lurus, kalau hakimnya berpihak pada hati nurani dan hukum," jelas Refly Harun.
"Seharusnya gugatan itu bisa dikabulkan karena nyata-nyata pembubaran atau pelarangan FPI bertentangan dengan peraturan undang-undang."