Breaking News:

Terkini Nasional

Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

PPATK membekukan 68 rekening milik organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Warta Kota
Markas FPI dan rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Ia mengakui pemeriksaan itu akan cukup memakan banyak waktu, mengingat banyaknya rekening dan transaksi yang dilakukan.

"Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah, karena ini melibatkan banyak sekali transaksi yang harus kita analisis dan kita periksa," tambah Dian.

Lihat videonya mulai menit 3.50:

Refly Harun: Uang Tak Seberapa 'Digarong' Juga

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).

Refly Harun menganggap pemblokiran tersebut tak adil bagi organisasi yang kini resmi dilarang tersebut.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin

Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI

Refly Harun menyayangkan FPI tak menggugat setelah dilarang.

"Sekali lagi prosedur harus dipatuhi," kata Refly Harun.

"Sayangnya, Front Pembela Islam sudah menentukan mereka tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN."

Menurut Refly Harun, pembubaran FPI telah menyalahi undang-undang.

Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020).
Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Ia mengatakan FPI seharusnya bisa menang jika melayangkan gugatan soal pembubaran organisasi.

"Padahal menurut saya kalau hakimnya lurus, kalau hakimnya berpihak pada hati nurani dan hukum," jelas Refly Harun.

"Seharusnya gugatan itu bisa dikabulkan karena nyata-nyata pembubaran atau pelarangan FPI bertentangan dengan peraturan undang-undang."

Halaman
123
Tags:
FPIPPATKFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPelarangan Kegiatan FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved