Breaking News:

Terkini Nasional

FPI Cetuskan Nama Baru, Polri Beri Wanti-wanti ke Para Pengurus: Bisa Jadi Alasan Dibubarkan

Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengumumkan akan membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
WartaKotaLive.com/Desy Selviany
Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengumumkan akan membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Dilansir TribunWow.com, FPI versi baru ini dicetuskan setelah Polri melarang segala kegiatan dan atribut yang berkaitan dengan ormas tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan organisasi baru ini tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto
Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa Digarong Juga

Satu dari ketentuan tersebut adalah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

"Semua ada aturannya. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya, kalau dia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan yang berlaku," jelas Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (5/1/2021).

Ia menyebut FPI jenis baru ini harus mendaftarkan diri sebagai ormas apabila ingin diakui keberadaannya.

"Kalau dia sebagai ormas, ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan Undang-undang tentang Keormasan," terang Rusdi.

Menurut Rusdi, sejauh ini FPI jenis baru belum mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila syarat itu tidak dipenuhi, Rusdi mengingatkan, ormas yang tidak terdaftar ini bisa ditindak aparat berwenang.

Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

"Seharusnya seperti itu, tapi apabila dari FPI model baru apapun namanya tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti dengan aturan-aturan yang berlaku," singgung Rusdi.

"Artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," lanjut dia.

"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," tambah Rusdi.

Diketahui surat keterangan tersebut menjadi dasar hukum sebuah organisasi dapat berkegiatan.

Ormas yang tidak terdaftar itu bahkan dapat dilarang atau dibubarkan, seperti yang terjadi pada FPI.

Sebagai informasi, FPI dikabarkan tidak memperpanjang surat izinnya sejak berakhir pada Juni 2019 lalu.

Halaman
123
Tags:
FPIPelarangan Kegiatan FPIFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabOrmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved