Terkini Nasional
FPI Cetuskan Nama Baru, Polri Beri Wanti-wanti ke Para Pengurus: Bisa Jadi Alasan Dibubarkan
Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengumumkan akan membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar, ini bisa menjadi alasan dari pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar tersebut," kata Rusdi.
Lihat videonya mulai menit 0.50:
Pengamat Anggap FPI Kekanak-kanakan karena Pilih Ganti Nama
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.
Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).
"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.
"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."
Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE
Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah
Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.
Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.
"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.
"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."
"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."
"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media