Breaking News:

Terkini Nasional

FPI Cetuskan Nama Baru, Polri Beri Wanti-wanti ke Para Pengurus: Bisa Jadi Alasan Dibubarkan

Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengumumkan akan membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
WartaKotaLive.com/Desy Selviany
Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). 

"Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar, ini bisa menjadi alasan dari pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar tersebut," kata Rusdi.

Lihat videonya mulai menit 0.50:

Pengamat Anggap FPI Kekanak-kanakan karena Pilih Ganti Nama

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).

"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.

"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.

Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.

"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.

"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."

"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."

"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

Halaman
123
Tags:
FPIPelarangan Kegiatan FPIFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabOrmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved