Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Teracam 6 Tahun Penjara Kasus Kerumunan, Refly Harun: Aduh di Mana Keadilannya?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan keanehan di balik kasus Rizieq Shihab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.
"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."
"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."
"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media
Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.
"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.
"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."
"Jadi itu salah satu keuntungannya."
Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.
Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.
"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.
"Karena itu hak konstitusional."
"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."
Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.