Terkini Nasional
Kini Bela FPI, Refly Harun Akui Tak Terlalu Peduli bahkan Tak Suka: Termasuk Kasus Penganiayaan 2008
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku awalnya tidak suka dengan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku awalnya tidak suka dengan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), meskipun kini kerap ia bela.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (6/1/2021).
Diketahui FPI dilarang melakukan kegiatan dan menggunakan atribut yang berkaitan, sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang disetujui 6 pejabat tinggi negara.

Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa
Selain itu, FPI dianggap tidak memiliki landasan hukum karena tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi pelarangan tersebut, mulanya Refly menilai ada kejanggalan dalam SKB yang dikeluarkan.
"Kalau kita orang hukum, kita akan dengan mudah mengetahui kejanggalan-kejanggalan SKB tersebut," singgung Refly Harun.
Ia menyinggung ada alasan lain dirinya membela FPI dalam pelarangan kali ini.
"Tapi memang di masyarakat ini kadang-kadang orang tidak mau diajak berpikir secara logis menurut hukum, tapi terlibat dukung-mendukung, suka-tidak suka," kata Refly.
Refly mengaku dirinya dulu tidak suka dengan ormas tersebut.
Apalagi FPI dikenal sebagai ormas yang kerap menindak masyarakat layaknya wewenang aparat, seperti melakukan razia.
Refly menyinggung peristiwa insiden Monas yang terjadi 1 Juni 2008, di mana massa beratribut FPI menganiaya peserta aksi Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Kalau soal suka tidak suka, saya pun enggak terlalu peduli dengan FPI. Bahkan dulu sangat tidak suka ketika mereka melakukan kegiatan yang melanggar hukum," kata Refly.
"Termasuk peristiwa di Monas tahun 2008 di mana mereka melakukan penganiayaan terhadap peserta demonstrasi," lanjut dia.
Dalam kasus tersebut pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dan Sekjen FPI Munarman ditahan serta divonis bersalah.
Baca juga: Anggap Sebagian Orang Tepuk Tangan FPI Dilarang, Refly Harun: Jangan Terkesan Praktik Suka-suka
Mengingat kejadian tersebut, Refly mengingatkan perilaku individu harus dilepaskan dari organisasi yang diikutinya.