Terkini Nasional
Kini Bela FPI, Refly Harun Akui Tak Terlalu Peduli bahkan Tak Suka: Termasuk Kasus Penganiayaan 2008
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku awalnya tidak suka dengan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Tetapi sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, kita tidak boleh membiarkan pemerintah berkuasa dengan semena-mena, dengan sewenang-wenang membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan tanpa sebuah proses atau sebuah alasan yang solid," terangnya.
Ia menyebut alasan pelarangan suatu organisasi harus berdasarkan alasan yang tetap, bukan hanya karena pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Salah satu solid foundation itu adalah putusan pengadilan. Jadi kalau kita mau melarang sebuah organisasi kemasyarakatan, alasannya harus betul-betul ketat dan tinggi," komentar Refly.
"Jangan alasan-alasan yang anggotanya terlibat sweeping, anggotanya terlibat teroris, anggota ini dan itu, yang sebenarnya tidak semata-mata ditimpakan ke organisasinya," tambah dia.
Lihat videonya mulai menit 9.00:
FPI Ganti Nama setelah Dilarang
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.
Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).
"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.
"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."
Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE
Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah
Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.
Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.
"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.