Breaking News:

Terkini Nasional

Kini Bela FPI, Refly Harun Akui Tak Terlalu Peduli bahkan Tak Suka: Termasuk Kasus Penganiayaan 2008

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku awalnya tidak suka dengan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan tek 

"Tetapi sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, kita tidak boleh membiarkan pemerintah berkuasa dengan semena-mena, dengan sewenang-wenang membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan tanpa sebuah proses atau sebuah alasan yang solid," terangnya.

Ia menyebut alasan pelarangan suatu organisasi harus berdasarkan alasan yang tetap, bukan hanya karena pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Salah satu solid foundation itu adalah putusan pengadilan. Jadi kalau kita mau melarang sebuah organisasi kemasyarakatan, alasannya harus betul-betul ketat dan tinggi," komentar Refly.

"Jangan alasan-alasan yang anggotanya terlibat sweeping, anggotanya terlibat teroris, anggota ini dan itu, yang sebenarnya tidak semata-mata ditimpakan ke organisasinya," tambah dia.

Lihat videonya mulai menit 9.00:

FPI Ganti Nama setelah Dilarang

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).

"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.

"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.

Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.

"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.

Halaman
1234
Tags:
FPIFront Pembela Islam (FPI)Refly HarunRizieq ShihabPelarangan Kegiatan FPIMunarman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved