Breaking News:

Vaksin Covid

Warga DKI Gugat Aturan Sanksi Denda Rp 5 Juta jika Tolak Vaksin, Pengacara: Jangan Dianggap Ngeyel

Helmy, seorang warga DKI Jakarta menggugat Perda DKI yang menentukan denda bagi orang yang menolak vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Seorang warga DKI Jakarta menggugat Perda DKI yang menentukan denda bagi orang yang menolak vaksin Covid-19 dari Sinovac. 

TRIBUNWOW.COM - Helmy, seorang warga DKI Jakarta menggugat Perda DKI yang menentukan denda bagi orang yang menolak vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Kuasa hukum Helmy, Victor Santoso menyebut Perda tersebut sangat memberatkan warga.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Selasa (5/1/2021).

Mulanya, Victor menyoroti besarnya denda yang dikenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga yang menolak vaksin.

Pengacara Victor Santoso dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Selasa (5/1/2021).
Pengacara Victor Santoso dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Selasa (5/1/2021). (YouTube Apa Kabar)

Baca juga: Blusukan Mensos Tri Rismaharini Dianggap Pencitraan untuk Pilkada DKI, Tak Selesaikan PR soal Bansos

Baca juga: Dilaksanakan Januari 2021 hingga April 2022, Program Vaksinasi akan Dilakukan ke 181,5 Penduduk

Diketahui, sanksi denda bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksin adalah sebesar Rp 5 juta.

"Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa klien memiliki empat anggota keluarga di rumah," ujar Victor.

"Artinya kalau mereka menolak vaksinasi harus menyiapkan 20 juta."

"Karena satu orang kan 5 juta sanksi dendanya."

Menurut Victor, Pemprov DKI Jakarta tak layak menerapkan sanksi denda tersebut.

Apalagi, menurut dia setiap warga negara bebas memilih pengobatan secara mandiri dan bertanggung jawab.

"Yang kedua, persoalan vaksinasi ini kan jangan dimaknai ketika ada warga DKI yang menolak dianggap sebagai warga yang ngeyel," jelas Victor.

"Karena di Pasal 5 Ayat 3 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan kan memberikan hak setiap orang untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatannya."

"Jadi dalam hal menentukan pelayanan kesehatan setiap orang punya hak untuk menentukan secara mandiri dan bertanggung jawab."

Baca juga: Saling Tunggu Izin Vaksinasi Covid-19, BPOM Masih Nantikan Uji Klinis Tahap Ketiga Vaksin Sinovac

Baca juga: Ada Sanksi Bagi Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19, Bakal Kena Denda Rp 5 Juta

Karena itulah, ia menganggap sanksi denda yang dikenakan Pemprov DKI Jakarta sudah melanggar undang-undang.

Namun, tak hanya itu alasan klien Victor menggugat Perda DKI Jakarta terkait vaksin.

Halaman
123
Tags:
Vaksin Covid-19Vaksin Virus CoronaVaksinasiDKI JakartaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved