Vaksin Covid
Warga DKI Gugat Aturan Sanksi Denda Rp 5 Juta jika Tolak Vaksin, Pengacara: Jangan Dianggap Ngeyel
Helmy, seorang warga DKI Jakarta menggugat Perda DKI yang menentukan denda bagi orang yang menolak vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Unsur paksaan dari vaksin ini sudah bertentangan dengan prinsip kebebasan menentukan sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab."
Victor menyebut kliennya belum yakin betul vaksin Covid-19 Sinovac benar-benar ampuh menangkal Virus Corona.
Apalagi, vaksin tersebut dikabarkan belum melewati uji klinis tiga sebelum dikirim ke Indonesia.
"Karena kan ita mengetahui perkembangan yang terjadi, vaksin yang masuk ke Indonesia kan vaksin dari Sinovac sebesar 1,2 juta," ucap Victor.
"Dan itu ketika diimpor ke Indonesia baru lolos uji klinis dua."
"Jadi masih banyak kekhawatiran terhadap dampak vaksin itu."
"Yang kedua juga tidak ada jaminan ketika seseorang divaksin kemudian bebas dari Covid," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai awal:
Penjelasan Wagub DKI soal Sanksi Denda
Di sisi lain, sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Riza Patria menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Ia berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza Patria kepada wartawan, Senin (4/1/2021).