Vaksin Covid
Warga DKI Gugat Aturan Sanksi Denda Rp 5 Juta jika Tolak Vaksin, Pengacara: Jangan Dianggap Ngeyel
Helmy, seorang warga DKI Jakarta menggugat Perda DKI yang menentukan denda bagi orang yang menolak vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Baca juga: Sebanyak 62 ribu Vaksin Covid-19 Tiba di Jawa Tengah, Ganjar Ungkap Tahapan Penerima
Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Riza Patria menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Riza Patria.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin"