Terkini Nasional
Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan, Refly Harun Singgung Mahfud MD: Diperiksa pun Tidak
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti status tersangka yang kini disandang Rizieq Shihab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti status tersangka yang kini disandang Habib Rizieq Shihab.
Ia menganggap ada kejanggalan di balik status tersangka tersebut.
Refly Harun pun menyinggung nama Mentero Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2020).

Baca juga: Persoalkan Pasal Penghasutan Rizieq Shihab, Refly Harun Bandingkan Sikap Mahfud MD: Tidak Tersangka
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Klaim Acara di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Riza Patria: Tidak Mungkin
Refly mengatakan, Rizieq Shihab dituduh menghasut warga hingga berkerumun di acara Maulid Nabi hingga pernikahan putrinya.
"Terlihat betul bahwa di situ dikatakan bahwa yang namanya penghasutan itu adalah hasutan datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," ucap Refly.
Padahal, menurut Refly, Mahfud MD sempat mengizinkan warga menjemput Rizieq Shihab sepulang dari Arab Saudi.
Karena itulah, Refly menganggap warga berani berkerumun saat pandemi demi menjemput Rizieq Shihab.
"Kalian bisa menilai, pertama saya ingin membedakan dengan Mahfud MD," jelasnya.
"Yang memersilakan siapa pun menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta."
"Akhirnya yang menjemput sampai jumlahnya ratusan ribu hingga jutaan."
"Dan kita tahu bahwa kerumunan terjadi," tambahnya.
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Klaim Acara di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Riza Patria: Tidak Mungkin
Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas
Refly menganggap Mahfud MD juga berperan di balik kerumunan penjemputan Rizieq Shihab.
Karenanya, ia menilai Mahfud MD seharusnya turut diperiksa polisi.
"Lalu kenapa Prof Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menganjurkan, yang membolehkan," kata Refly.
"Mungkin menganjurkan tidak, tapi membolehkan, mengizinkan, tidak dijadikan tersangka pula?"
"Bahkan diperiksa pun tidak."
"Walaupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggoda, harusnya bertanggungjawab juga," imbuhnya.
Lantas, Refly mengungkap kejanggalan di balik status tersangka Rizieq Shihab.
Pasalnya, Rizieq Shihab dianggapnya tak melakukan kejahatan apa pun.
"Jadi memang aneh, menersangkakan orang dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap menghasut dan penghasutan itu berupa datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," ujar dia.
"Jadi kalau kita bicara hasutan itu hasutan melakukan tindak pidana."
"Misalnya menghasut untuk memberontak, menghasut untuk membobol toko dan sebagainya."
"Dan orang yang dihasut tersebut kemudian melakukan perbuatannya dan itu tindak pidana," tutupnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-6.53:
Berharap Rizieq Shihab Bebas
Sebelumnya, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.
Pasalnya, menurut dia ada sejumlah kejanggalan di balik status tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Refly Harun bahkan juga berharap hakim bisa memakai hati nurani dalam memutuskan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghasutan, sang Pengacara: Berkumpul di Masjid Semua Kena Berarti?
Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas
Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.
Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.
"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.
"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."
"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."
Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.
Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.
Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah
"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.
"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."
"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."
Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.
Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.
"Baik keseluruhan atau sebagian."
"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."
Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.
Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.
"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."
"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya. (TribunWow.com)