Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghasutan, sang Pengacara: Berkumpul di Masjid Semua Kena Berarti?
Pengacara Aziz Yanuar mempertanyakan status tersangka tugaan penghasutan yang menjerat Rizieq Shihab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.
Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.
"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.
"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."
Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah
Baca juga: Soal Praperadilan Rizieq Shihab, Margarito Kamis Sebut Persoalan Kecil, Singgung Kasus Budi Gunawan
"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."
Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.
Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.
"Baik keseluruhan atau sebagian."
"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."
Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.
Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.
"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."
"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya. (TribunWow.com)