Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghasutan, sang Pengacara: Berkumpul di Masjid Semua Kena Berarti?
Pengacara Aziz Yanuar mempertanyakan status tersangka tugaan penghasutan yang menjerat Rizieq Shihab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Ada kalau berkumpulnya menjaga jarak, memakai masker, protokol kesehatan diwanti-wanti dan diingatkan," jelas Aziz.
"Saya rasa tidak masalah dan faktanya seperti itu."
"Kalau kita mau compare kasus lain itu kan masuk pokok perkara."
"Tapi faktanya seperti itu," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-3.29:
Komentar Refly Harun
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.
Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas
Baca juga: Bicara Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Hitler yang Jahat Juga Tiap Hari Bilang Negara Hukum
Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.
Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.
"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.
"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."
"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."