Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghasutan, sang Pengacara: Berkumpul di Masjid Semua Kena Berarti?

Pengacara Aziz Yanuar mempertanyakan status tersangka tugaan penghasutan yang menjerat Rizieq Shihab.

YouTube Kompas TV
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mempertanyakan status tersangka kliennya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka setelah dituduh melakukan penghasutan.

Terkait hal itu, Aziz Yanuar lantas menyinggung pihak yang dihasut Rizieq Shihab.

Penampilan baru Habib Rizieq Shihab
Penampilan baru Habib Rizieq Shihab (Tribunnews)

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Klaim Acara di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Riza Patria: Tidak Mungkin

Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Layak Bebas, Refly Harun: Dikhawatirkan sebagai Oposisi ketimbang Kriminal

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).

"Ya sederhana saja sih, siapa yang dihasut? Lalu apakah sudah dipidana yang dihasut itu?," tanya Aziz.

"Itu yang pertama, yang kedua kalau dipukul rata begitu saya setuju kata Pak Asep kalau itu sudah masuk ke pokok perkara."

Aziz lantas mengaku akan menanggapi tuduhan ini dengan sederhana.

Ia bahkan menghubungkan tuduhan penghasutan Rizieq Shihab dengan ibadah umat Islam.

Jika berkerumun dilarang, menurut Aziz, orang yang mengumandangkan azan juga bisa dikenai tuduhan penghasutan.

Baca juga: Bicara Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Hitler yang Jahat Juga Tiap Hari Bilang Negara Hukum

Baca juga: Anggap Mudah Kasus Rizieq Shihab, Pakar Hukum Tata Negara: Kau Bicara Isi Kepalamu Bisa Dipenjara 

"Tapi bisa saya tanggapi sederhana saja," ucapnya.

"Bahwa kalau gitu barusan ada azan Isya, ajakan salat untuk berkumpul di masjid itu semuanya kena berarti?"

"Kan ajakan berkumpul juga."

"Tapi kan tidak sesederhana itu kita melihat ," lanjutnya.

Ia mengatakan, saat kejadian Rizieq Shihab dan para pengikut menerapkan protokol kesahatan.

Karena itu, ia menilai tak ada masalah dari kerumunan Rizieq Shihab.

"Ada kalau berkumpulnya menjaga jarak, memakai masker, protokol kesehatan diwanti-wanti dan diingatkan," jelas Aziz.

"Saya rasa tidak masalah dan faktanya seperti itu."

"Kalau kita mau compare kasus lain itu kan masuk pokok perkara."

"Tapi faktanya seperti itu," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-3.29:

Komentar Refly Harun 

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.

Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.

Aksi 1812 baru saja dilakukan oleh para simpatisan Habib Rizieq Shihab di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (18/12/2020).
Aksi 1812 baru saja dilakukan oleh para simpatisan Habib Rizieq Shihab di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (18/12/2020). (Channel YouTube Kompas TV)

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Baca juga: Bicara Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Hitler yang Jahat Juga Tiap Hari Bilang Negara Hukum

Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.

Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.

"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.

"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."

"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."

Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.

Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.

"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.

"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."

Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah

Baca juga: Soal Praperadilan Rizieq Shihab, Margarito Kamis Sebut Persoalan Kecil, Singgung Kasus Budi Gunawan

"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."

Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.

Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.

"Baik keseluruhan atau sebagian."

"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.

Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.

"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."

"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya.  (TribunWow.com)

Tags:
Rizieq Shihab DitahanRizieq Shihab TersangkaHabib Rizieq ShihabkerumunanPetamburan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved