Breaking News:

Terkini Nasional

Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa 'Digarong' Juga

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal kasus Rizieq Shihab, diunggah Minggu (27/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).

Refly Harun menganggap pemblokiran tersebut tak adil bagi organisasi yang kini resmi dilarang tersebut.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020).
Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin

Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI

Refly Harun menyayangkan FPI tak menggugat setelah dilarang.

"Sekali lagi prosedur harus dipatuhi," kata Refly Harun.

"Sayangnya, Front Pembela Islam sudah menentukan mereka tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN."

Menurut Refly Harun, pembubaran FPI telah menyalahi undang-undang.

Ia mengatakan FPI seharusnya bisa menang jika melayangkan gugatan soal pembubaran organisasi.

"Padahal menurut saya kalau hakimnya lurus, kalau hakimnya berpihak pada hati nurani dan hukum," jelas Refly Harun.

"Seharusnya gugatan itu bisa dikabulkan karena nyata-nyata pembubaran atau pelarangan FPI bertentangan dengan peraturan undang-undang."

"Dan tentu saja asas-asas pemerintahan yang baik."

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

Risiko yang diterima FPI karena tak melakukan gugatan adalah pemblokiran rekening.

Karena itulah, Refly Harun menyayangkan sikap FPI yang memilih mengganti nama seusai dilarang.

"Tapi karena tidak mengajukan, maka memang sulit nanti bagi FPI untuk bisa membuka blokir atas rekeningnya," ucap Refly Harun.

"Pastilah yang bisa memblokir itu otoritas atas permintaan penegak hukum, atas permintaan negara."

"Tetapi sebenarnya harusnya atas permintaan penegak hukum."

"Karena dianggap organisasi ini terlibat dalam kejahatan sehingga dilarang," tambahnya.

Lebih lanjut, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan FPI yang dinilai menyalahi aturan.

Selain dilarang, ketidakadilan yang diterima FPI disebutnya semakin besar saat rekening mereka diblokir.

"Soalnya sekali lagi banyak pihak yang mengatakan bahwa pembubaran dan pelarangan FPI tidak adil."

"Sehingga wajar kalau mereka kesal."

"Sudah organisasinya dibubarkan, uang yang tidak seberapa 'dirampok' juga, 'digarong' juga," tutupnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-8.00:

Polri Sebut Bukan Kewenangannya Blokir Rekening FPI

Di sisi lain, pihak kepolisian membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Mereka memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik. 

Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.

Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan kabar bahwa rekening atas nama FPI diblokir.

"Satu (yang diblokir)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan bahwa jumlah uang yang berada dalam rekening tersebut senilai puluhan juta rupiah.

Namun, dirinya tak menyebut secara spesifik berapa nominalnya.

"Cepat kalau soal duit garong-garong ini memang," katanya.

Aziz juga tak menjelaskan siapa yang "menggarong" uang tersebut.

"Ada maling yang buat duit umat tidak bisa diambil karena diduga digarong," pungkasnya. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemblokiran Rekening FPI, Polri: Bukan Kewenangan Kami

Tags:
Refly HarunPelarangan Kegiatan FPIPembubaran FPIFPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved