Terkini Nasional
Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari, Polri: Jajaran Intelijen Terus Awasi
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan bahwa nantinya Abu Bakar Baasyir akan tetap mendapat pengawasan meski sudah bebas.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan bahwa nantinya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan tetap mendapat pengawasan meski sudah bebas.
Abu Bakar Baasyir rencananya akan menghirup udara bebas setelah menjalani tahanan 15 tahun dengan remisi 55 bulan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (8/1/2021).
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (5/1/2020) Ahmad Ramadhan pemantauan akan dilakukan oleh jajaran intelijen Polri.

Baca juga: Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Segera Bebas, Keamanan di Solo Disiagakan
Baca juga: Wanti-wanti Jokowi soal Laskar FPI Ditembak, Amien Rais: Dari Awal Diframe Teroris, Anda Telah Gagal
Menurutnya pemantauan akan tetap dilakukan mengingat Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (4/1/2021).
"Pergerakannya akan selalu kita awasi," imbuhnya.
Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa hal itu bukan sebagai perlakukan khusus terhadap Abu Bakar Baasyir.
Melainkan menurutnya memang sudah menjadi ketentuan.
Dirinya menambahkan, perlakuan sama juga dilakukan kepada seluruh terpidana yang bebas.
"Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan," kata Ahmad Ramadhan.
"Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," tegasnya.
Sebelumnya kepastian akan bebasnya pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Abu Bakar Baasyir telah menyelesaikan masa tahanannya selama 15 tahun dengan remisi 55 bulan sejak tahun 2011 silam.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," terang Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI
Menurutnya meski sudah bebas murni, Abu Bakar Baasyir disebut tetap mendapatkan pemantauan.