Terkini Nasional
Kegiatan FPI Dilarang, Refly Harun Bandingkan Kasus Korupsi Kader Partai: Tak Ada Sanksi Pembubaran
Pakar Hukum Tata Negara memberikan tanggapan terkait pelarangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait pelarangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya pelarangan kegiatan FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian dan tiga lembaga terkait.
Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu (30/12/2020), Refly Harun mempertanyakan alasan kuat dan mendasar pemerintah melarang FPI.

Baca juga: Respons Pemprov DKI soal Pelarangan Kegiatan FPI, Riza Patria Mengaku Belum Bisa Menindak
Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru
Refly Harun lalu menganalogikan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh kader partai.
Dirinya mempertanyakan apakah setiap kader partai yang korupsi lantas berdampak pada partainya.
"Bagaimana kalau kita bandingkan dengan misalnya menteri dari sebuah partai politik yang dicokok oleh KPK," ujar Refly Harun.
"Apakah kemudian tidak ada pikiran untuk membubarkan partai politik tersebut?" imbuhnya.
Menurut Refly Harun tidak seharusnya kesalahan yang dilakukan oleh atau beberapa anggota lantas bisa disimpulkan kepada organisasinya.
Refly Harun menilai tidak adil ketika FPI yang menurutnya tidak lebih bahaya dan tidak lebih merugikan dari kasus korupsi, namun justru harus dibubarkan.
"Kita harus adil dalam konteks ini untuk menilai sebuah perbuatan. Apakah pantas diganjar dengan pembubaran ormas?" kata Refly Harun.
Lebih parahnya lagi menurutnya adalah semua partai terlibat dalam kasus korupsi, baik itu dilakukan oleh kadernya maupun ketua umumnya.
Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain
Oleh karenanya, harusnya partai politik yang terlibat korupsi sehingga merugikan negara tersebut juga dibubarkan.
"Padahal kita tahu misalnya semua partai politik yang ada di parlemen pernah melakukan tindak pidana korupsi kadernya, bahkan bukan kadernya tapi ketua umumnya," tambahnya.
"Tapi tidak ada sanksi pembubaran partai politik kan? Padahal yang melakukan korupsi adalah ketua umumnya," ujar Refly.
"Jadi kita harus adil dalam memandang masalah ini," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 15.47
Refly Harun: Mereka Bukan Teroris, Bukan Penjahat
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu berkaitan dengan penghentian kegiatan FPI yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Refly Harun menganggap harus ada alasan yang jelas untuk menghentikan kegiatan FPI.

Baca juga: Mahfud MD Perlihatkan Video Anggota FPI Dukung ISIS: Secara De Jure Telah Bubar sebagai Ormas
Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Minta Masyarakat Lapor jika Ada Penggunaan Atribut dan Logo
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).
"Apakah tindakan membubarkan atau menyatakan sebagai organisasi terlarang ini adalah tindakan yang bisa dibenarkan menurut hukum dan konstitusi?," ucap Refly.
"Ini yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses ke depan."
"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan."
"Karena kadang-kadang dibawa ke proses pengadilan itu percuma saja."
"Karena memakan proses yang lama sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambahnya.
Baca juga: Isi SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI yang Ditandatangani 6 Menteri dan Kepala Lembaga
Refly lantas menduga bakal ada kekerasan fisik bagi anggota FPI yang memprotes penghentian kegiatan organisasi mereka.
Meskipun begitu, ia berharap kekerasan itu tak akan menimpa anggota FPI.
"Barangkali setelah ini akan ada tindak kekerasan, mudah-mudahan tidak, terhadap anggota FPI yang memprotes," jelas Refly.
"Mudah-mudahan kekerasan hukum tidak diterapkan, diberlakukan kepada anggota FPI."
Pasalnya, menurut Refly, FPI bukanlah organisasi yang mengacaukan negara.
Ia bahkan menyinggung ada FPI membantu korban bencana alam.
"Karena bagaimana pun mereka bukanlah para teroris, para penjahat yang mengacau negara," kata Refly.
"Mereka berjasa juga dalam membantu korban tsunami di Aceh misalnya."
"Juga berjasa pada medan kemanusiaan gempa di Sulawesi." (TribunWow/Elfan/Jayanti)