Breaking News:

Terkini Nasional

Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Minta Masyarakat Lapor jika Ada Penggunaan Atribut dan Logo

Pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya penggunaan simbol maupun atribut FPI.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Rilis TribunWow.com
Kolase foto Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 30 Desember 2020. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya penggunaan simbol maupun atribut Front Pembela Islam ( FPI).

Hal itu menyusul keputusan pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri yang dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

"(Meminta kepada masyarakat) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah juga meminta kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang membawa penggunaan simbol maupun atribut FPI.

Baca juga: 3 Menteri dan 3 Pejabat Hentikan FPI, Termasuk Kapolri Idham Azis: Larangan Kegiatan dan Simbol

Adapun enam menteri yang menandatangani keputusan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI ini adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Mereka menandatangani keputusan bersama dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

Keputusan itu mengenai larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

(Kompas.com/Achmad Nasruddin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Minta Masyarakat Lapor jika Atribut FPI Masih Digunakan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
FPIPelarangan Kegiatan FPIFront Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved