Terkini Nasional
3 Menteri dan 3 Pejabat Hentikan FPI, Termasuk Kapolri Idham Azis: Larangan Kegiatan dan Simbol
Sebanyak tiga menteri dan tiga pejabat tinggi negara menetapkan penghentian kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga menteri dan tiga pejabat tinggi negara menetapkan penghentian kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.
SKB tersebut berisi Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca juga: Ini Alasan Mahfud MD Hentikan FPI: Sering Sewenang-wenang, Provokatif, sampai Melanggar Hukum
Enam pejabat tinggi yang meresmikan pernyataan itu terdiri dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar.
Berikut poin-poin yang tercantum dalam SKB tersebut.
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yangtidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Hentikan Kegiatan FPI, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Sejak Tanggal 20 Juni 2019, secara De Jure Bubar
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
5. Meminta kepada warga masyarakat: (a) untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; (b) untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta, 30 Desember 2020.
Pernyataan Pers Menko Polhukam Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dihentikan dari segala kegiatan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).