Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Perlihatkan Video Anggota FPI Dukung ISIS: Secara De Jure Telah Bubar sebagai Ormas

Pemerintah menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam ( FPI) berbaiat kepada kelompok teror ISIS.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). Pemerintah menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam ( FPI) berbaiat kepada kelompok teror ISIS. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menunjukkan video yang menayangkan sejumlah anggota Front Pembela Islam ( FPI) berbaiat kepada kelompok teror Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Video tersebut ditunjukkan saat mengumumkan pembubaran dan larangan kegiatan FPI oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Ini ada gambar pendukung," kata Mahfud MD, sesaat sebelum memperlihatkan tayangan video tersebut.

Kolase foto Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 30 Desember 2020.
Kolase foto Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 30 Desember 2020. (Rilis TribunWow.com)

Dalam video tersebut diperlihatkan anggota FPI mendukung baiat massal kepada ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015.

Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan video saat anggota FPI ada yang berorasi mendukung keberadaan ISIS.

Adapun, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan FPI melalui surat keputusan bersama enam menteri/kepala lembaga mulai 30 Desember 2020.

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Minta Masyarakat Lapor jika Ada Penggunaan Atribut dan Logo

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Pemerintah resmi menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Rabu (30/12/2020).

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya.

Ada enam poin utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI.

Salah satu poinnya, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIMahfud MDISIS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved