Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Surat Izin sejak 2019, Wamenkumham: Mengganggu dan Langgar Hukum

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan alasan ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses demokrasi yang terjadi saat ini.

"Saya melihat ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita," ungkapnya.

"Ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi kita dan hak-hak untuk berserikat ataupun berkumpul," jelasnya.

Menurutnya, pelarangan kegiatan FPI harus dilakukan melalui keputusan pengadilan jika memang apa yang dituduhkan oleh pemerintah terhadap FPI itu benar.

"Karena kalau kita lihat Undang-undang kita dan prinsip negara kita adalah negara hukum, seharusnya tuduhan-tuduhan dan keberatan-keberatan pemerintah terhadap organisasi ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," harapnya.

"Dan seharusnya pelarangan atau pembubaran kegiatan organisasi itu bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIEddy Hiariej
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved