Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Surat Izin sejak 2019, Wamenkumham: Mengganggu dan Langgar Hukum

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan alasan ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan alasan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (30/12/2020).

Diketahui pemerintah menetapkan FPI tidak lagi dapat beraktivitas atau menggunakan atribut serta simbol organisasinya.

Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan alasan ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019, dalam Apa Kabar Indonesia, Rabu (30/12/2020).
Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan alasan ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019, dalam Apa Kabar Indonesia, Rabu (30/12/2020). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: FPI Dihentikan Tak Berarti Anti-Islam, Muhammadiyah: Banyak Ormas Lain juga Sweeping dan Main Hakim

Eddy kemudian menjelaskan alasan pemerintah memutuskan pemberhentian kegiatan FPI adalah tidak adanya surat izin sejak habis masa berlakunya pada 2019.

"Cobalah kita melihat kepada bagian menimbang dari keputusan bersama (SKB) tersebut," kata Eddy Hiariej.

"Itu pada poin (c) dikatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan itu berlaku sampai 20 Juni 2019," jelasnya.

Menurut Eddy, FPI tidak memenuhi syarat sehingga surat izinnya tidak dapat diperpanjang.

Oleh karena tidak memperpanjang izin, secara hukum FPI diangap telah bubar.

"Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut," terang Eddy.

"Karena dia belum memenuhi syarat, maka dia secara de jure organisasi itu bubar," lanjutnya.

Ia mengingatkan ada dasar hukum lain yang digunakan untuk menerbitkan pelarangan kegiatan FPI, yakni putusan Mahkaman Konstitusi (MK).

"Kemudian kita melihat ada juga putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar mengingat. Putusan itu pada tanggal 23 Desember 2014 berkaitan dengan perkumpulan," singgung Eddy.

Baca juga: Setelah Dibubarkan, FPI akan Buat Ormas Baru, Novel Bamukmin: Baik Terdaftar atau Tidak, Kami Ada

Eddy menerangkan organisasi yang tidak memiliki SKT sebetulnya tidak dilarang melakukan aktivitas.

Namun dalam kasus ini FPI dianggap banyak melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Diketahui FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping secara sewenang-wenang.

Tidak hanya itu, sejumlah anggota FPI tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan kekerasan, bahkan terorisme.

"Kecuali dia melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang menimbulkan ketidaktenteraman dan berpengaruh kepada ketertiban masyarakat," ungkap Wamenkumham.

"Jadi larangan terhadap FPI ini tidak hanya secara organisatoris, tetapi juga di dalamnya adalah personal-personal yang terlibat," tambah Eddy.

Lihat videonya mulai menit 0.30:

Fadli Zon: Pembunuhan terhadap Demokrasi

Seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa pelarangan tersebut lantaran FPI tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis masa berlakunya sejak bulan Juni 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan alasan pelarangan tersebut baru dilakukan sekarang.

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Baca juga: Kegiatan FPI Dihentikan, Ketua dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam: Dasar Hukum Jelas

Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube pribadinya, Fadli Zon Official, Rabu (30/12/2020), dirinya mengatakan jika memang alasan pemerintah membubarkan FPI karena tidak memiliki SKT, maka harusnya dilakukan sejak saat itu juga.

"Kenapa baru terjadi sekarang, kenapa tidak terjadi ketika bulan Juni 2019?," tanya Fadli Zon.

"Kenapa selama ini dalam proses pada waktu itu dan sebelumnya justru cukup banyak pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan yang baik dengan pimpinan-pimpinan FPI dan juga dengan organisasi FPI," imbuhnya.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Fadli Zon mengaku lebih mempertanyakan lagi ketika pelarangan kegiatan FPI tidak hanya melibatkan satu kementerian saja.

Menurutnya kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat FPI hanyalah sekadar ormas biasa seperti ormas-ormas lainnya.

"Ini adalah yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebetulnya hingga enam kementerian melakukan surat keputusan bersama menghentikan organisasi ini seolah-olah ada sesuatu yang luar biasa," kata Fadli Zon.

Baca juga: Respons Novel Bamukmin setelah FPI Dilarang Beraktivitas: Buat Lagi dan Seterusnya, Kami Tetap Ada

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses demokrasi yang terjadi saat ini.

"Saya melihat ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita," ungkapnya.

"Ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi kita dan hak-hak untuk berserikat ataupun berkumpul," jelasnya.

Menurutnya, pelarangan kegiatan FPI harus dilakukan melalui keputusan pengadilan jika memang apa yang dituduhkan oleh pemerintah terhadap FPI itu benar.

"Karena kalau kita lihat Undang-undang kita dan prinsip negara kita adalah negara hukum, seharusnya tuduhan-tuduhan dan keberatan-keberatan pemerintah terhadap organisasi ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," harapnya.

"Dan seharusnya pelarangan atau pembubaran kegiatan organisasi itu bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIEddy Hiariej
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved