Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Surat Izin sejak 2019, Wamenkumham: Mengganggu dan Langgar Hukum

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan alasan ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan alasan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Rabu (30/12/2020).

Diketahui pemerintah menetapkan FPI tidak lagi dapat beraktivitas atau menggunakan atribut serta simbol organisasinya.

Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan alasan ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019, dalam Apa Kabar Indonesia, Rabu (30/12/2020).
Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan alasan ormas Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019, dalam Apa Kabar Indonesia, Rabu (30/12/2020). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: FPI Dihentikan Tak Berarti Anti-Islam, Muhammadiyah: Banyak Ormas Lain juga Sweeping dan Main Hakim

Eddy kemudian menjelaskan alasan pemerintah memutuskan pemberhentian kegiatan FPI adalah tidak adanya surat izin sejak habis masa berlakunya pada 2019.

"Cobalah kita melihat kepada bagian menimbang dari keputusan bersama (SKB) tersebut," kata Eddy Hiariej.

"Itu pada poin (c) dikatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan itu berlaku sampai 20 Juni 2019," jelasnya.

Menurut Eddy, FPI tidak memenuhi syarat sehingga surat izinnya tidak dapat diperpanjang.

Oleh karena tidak memperpanjang izin, secara hukum FPI diangap telah bubar.

"Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut," terang Eddy.

"Karena dia belum memenuhi syarat, maka dia secara de jure organisasi itu bubar," lanjutnya.

Ia mengingatkan ada dasar hukum lain yang digunakan untuk menerbitkan pelarangan kegiatan FPI, yakni putusan Mahkaman Konstitusi (MK).

"Kemudian kita melihat ada juga putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar mengingat. Putusan itu pada tanggal 23 Desember 2014 berkaitan dengan perkumpulan," singgung Eddy.

Baca juga: Setelah Dibubarkan, FPI akan Buat Ormas Baru, Novel Bamukmin: Baik Terdaftar atau Tidak, Kami Ada

Eddy menerangkan organisasi yang tidak memiliki SKT sebetulnya tidak dilarang melakukan aktivitas.

Namun dalam kasus ini FPI dianggap banyak melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Diketahui FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping secara sewenang-wenang.

Halaman
123
Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIEddy Hiariej
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved