Habib Rizieq Shihab
FPI Bantah Ponpes Milik Habib Rizieq Dibangun dari Rampasan Tanah Negara: Semua Ada Suratnya
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan bahwa Ponpes Markaz Syariah dibangun dari tanah yang dibeli dari para petani.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengiyakan bahwa pihaknya mengirim surat somasi terhadap pihak Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
PTPN VIII menyatakan bahwa Ponpes yang dimiliki oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab itu menempati areal tanah negara yang dimiliki oleh PTPN VIII.
Menanggapi hal itu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membantah Ponpes milik Habib Rizieq dibangun dengan cara merampas tanah negara.

Baca juga: Tanggapan FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka: Penembak 6 Laskar akan Kita Kejar sampai Lubang Semut
Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu
Dikutip dari Tribunnews.com, Aziz menyatakan pihak Ponpes Markaz Syariah siap melepas lahan yang diminta oleh PTPN VIII.
Namun ia meminta syarat ganti rugi untuk melepas lahan Ponpes Markaz Syariah.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
"Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," sambungnya.
Aziz menjelaskan bahwa uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun Ponpes Markaz Syariah di tempat lain.
Ia menjelaskan, bahwa tanah yang digunakan untuk membangun Ponpes Markaz Syariah dibeli langsung dari para petani setempat.
"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," jelas Aziz.
"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.
Aziz menyatakan, dokumen terkait pembelian tanah itu sudah disampaikan ke bupati hingga gubernur.
"Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," ujarnya.
Penjelasan PTPN VIII
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris PTPN VIII, Naning DT mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu.