Breaking News:

Terkini Daerah

Haram Menyerah ke Polisi hingga Dapat Pahala dari Rakit Senjata, Ini Pengakuan Teroris di Lampung

Upik Lawanga menceritakan apa saja doktrin yang ditanamkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah kepada para anggotanya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang buron kasus terorisme Bom Bali 1 yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga berhasil dibekuk oleh Tim Densus 88 pada 23 November tahun 2020 lalu.

Upik yang menyamar sebagai pengusaha bebek potong diketahui bersembunyi di Desa Sri Bawono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Telah kabur selama 14 tahun sejak 2006, bagi Upik haram hukumnya menyerahkan diri ke polisi.

Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad dan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri saat meninjau rumah tersangka Upik Lawanga di Lampung Tengah, Sabtu (19/12/2020).
Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad dan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri saat meninjau rumah tersangka Upik Lawanga di Lampung Tengah, Sabtu (19/12/2020). (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Baca juga: Najwa Shihab Sebut Sederet Aksi Teror oleh FPI, Munarman Enggan Dikaitkan: Kita Sudah Melarang

Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly Harun Ungkit Polisi yang Menembak: Mungkin Terlalu Panik

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (20/12/2020), seusai diamankan oleh pihak kepolisian, Upik menceritakan doktrin dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Upik yang memiliki julukan profesor bom, telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.

Ia bercerita, di dalam kelompok JI, haram hukumnya menyerahkan diri ke polisi.

"Lari 14 tahun itu kalau menurut akidah Jamaah Islamiah, kita itu kalau menyerahkan diri itu haram," jelas Upik.

"Jadi kalau kita bisa dibunuh di situ Alhamdulillah bisa syahid. Tapi apabila kita ditangkap sudah qadarullah (ketentuan Allah)."

Upik menuturkan, kegiatannya menjadi perakit senjata bagi kelompok JI akan mendapat ganjaran berupa pahala yang berlimpah.

"Jadi kita kalau membuat suatu senjata yang akan digunakan untuk mendirikan daulah islamiah, itu berpahala yang banyak, seperti itu doktrinnya," ujar Upik.

Ia mengakui, pada awalnya senjata-senjata rakitan itu digunakan untuk membela kaum muslim di konflik Poso yang terjadi pada tahun 1998 hingga 2001 silam.

"Kita itu awalnya disuruh untuk berjuang membela kaum muslim di Poso untuk membalas darah kami yang tertumpah, lama kelamaan kami diarahkan ke daulah, mendirikan daulah islamiah," kata dia.

"Jadi akidah ku yang tertanam di sini, akidah ku yang tertanam di sini doktrin maksudnya, bukan doktrin ya, sumpah itu harus taat sama Amir, taat sama orang yang bawa, taat sama pemimpin," sambung Upik.

Kamuflase Suara Bebek

Pada saat bersembunyi, sosok Upik dikenal oleh tetangganya sebagai pengusaha yang menjual bebek potong.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TerorisPolisiLampungBom BaliDensus 88
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved