Terkini Daerah
4 Simpatisan FPI Ditangkap Polisi karena Ancam Bunuh Mahfud MD, Sebar Video ke 3 Grup Whatsapp
Empat pria sebagai tersangka pengancam nyawa Menkopolhukam, Mahfud MD kini ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan empat pria sebagai tersangka pengancam nyawa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pada Minggu (13/12/2020) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, keempat tersangka itu merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (15/12/2020), penangkapan ini berawal dari penelusuran jejak digital akun YouTube Amazing Pasuruan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penggerudukan Rumah Mahfud MD: Kita Sedang Dalami Keterlibatan FPI
Akun itu dinilai menyebarkan konten-konten ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan pada Mahfud MD.
Konten YouTube itu juga disebarkan di tiga grup Whatsapp.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan kejadian tersebut.
"Konten itu beredar di antara grup WA, ada tiga grup WA yang memuat konten itu."
"Kontennya sama, ada sebuah konten yang berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap sesorang, yang diancam itu adalah Professor Mahfud," jelas Gidion.
Dalam video di Kompas TV, terlihat empat orang laki-laki dengan baju tahanan memasuki ruang konference pers.
Baca juga: Ingatkan Protokol Kesehatan Pilkada, Mahfud MD Harap Hasil Bisa Dilihat Sore Nanti atau Besok Pagi
Empat orang itu diketahui berinisial MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keempatnya kini sudah ditahan.
"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore dikutip dari Kompas.com.
Trunoyudo menjelaskan, dalam video yang diunggah ke akun YouTube Amazing Pasuruan, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Mahfud MD.
MN mengancam sang Menteri dengan bahasa daerah.
