Terkini Daerah
Polisi Tetapkan Tersangka Penggerudukan Rumah Mahfud MD: Kita Sedang Dalami Keterlibatan FPI
Pihak kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus penggerudukan rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus penggerudukan rumah ibunda Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Sebelumnya, rumah ibunda Mahfud MD yang berada di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur digeruduk oleh massa, Selasa (1/12/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), tersangka dalam kasus tersebut adalah AD alias MT (31), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Geruduk Rumah Mahfud MD dan Teriakkan Bunuh, Tersangka Ngaku Termotivasi Massa sehingga Ikut-ikutan
Baca juga: Marah Rumah Ibunya Digeruduk Massa, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak akan Lapor Polisi: Itu Biadab
AD ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat (4/12/2020) tengah malam.
Dalam penangkapannya tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka.
Yakni berupa pakaian hingga atribut yang digunakan pada saat kejadian.
Pada saat kejadian, AD terlibat langsung dalam aksi massa di depan rumah ibunda Mahfud MD.
Dirinya juga menyerukan ancaman dengan meneriakan kata 'bunuh'.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen NIco Afinta, tindakan yang dilakukan oleh AD menganggu ketertiban umum.
Apalagi disebutnya bisa memberikan risiko buruk lantaran di dalam rumah ada ibunda Mahfud MD yang sudah lanjut usia.
Akibatnya, menurut keterangan saksi yang merupakan keponakan Mahfud MD mengatakan yang bersangkutan mengalami trauma.
"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan 'Bunuh, bunuh'," jelas Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.
Atas perbuatannya, Tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Fakta Deklarasi Negara Papua Barat oleh Benny Wenda: Tanggapan Mahfud MD hingga Ditolak OPM
Dalami Keterlibatan FPI
Lebih lanjut, Irjen Nico menegaskan proses penyidikannya tidak selesai sampai penetapan AD sebagai tersangka.