Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Tetapkan Tersangka Penggerudukan Rumah Mahfud MD: Kita Sedang Dalami Keterlibatan FPI

Pihak kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus penggerudukan rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat sejumlah massa menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus penggerudukan rumah ibunda Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Sebelumnya, rumah ibunda Mahfud MD yang berada di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur digeruduk oleh massa, Selasa (1/12/2020).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), tersangka dalam kasus tersebut adalah AD alias MT (31), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Pria berinisial AD yang mengancam membunuh Mahfud MD di Polda Jatim, Sabtu, (5/12/2020).
Pria berinisial AD yang mengancam membunuh Mahfud MD di Polda Jatim, Sabtu, (5/12/2020). (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Baca juga: Geruduk Rumah Mahfud MD dan Teriakkan Bunuh, Tersangka Ngaku Termotivasi Massa sehingga Ikut-ikutan

Baca juga: Marah Rumah Ibunya Digeruduk Massa, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak akan Lapor Polisi: Itu Biadab

AD ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat (4/12/2020) tengah malam.

Dalam penangkapannya tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka.

Yakni berupa pakaian hingga atribut yang digunakan pada saat kejadian.

Pada saat kejadian, AD terlibat langsung dalam aksi massa di depan rumah ibunda Mahfud MD.

Dirinya juga menyerukan ancaman dengan meneriakan kata 'bunuh'.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen NIco Afinta, tindakan yang dilakukan oleh AD menganggu ketertiban umum.

Apalagi disebutnya bisa memberikan risiko buruk lantaran di dalam rumah ada ibunda Mahfud MD yang sudah lanjut usia.

Akibatnya, menurut keterangan saksi yang merupakan keponakan Mahfud MD mengatakan yang bersangkutan mengalami trauma.

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan 'Bunuh, bunuh'," jelas Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.

Atas perbuatannya, Tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Fakta Deklarasi Negara Papua Barat oleh Benny Wenda: Tanggapan Mahfud MD hingga Ditolak OPM

Dalami Keterlibatan FPI

Lebih lanjut, Irjen Nico menegaskan proses penyidikannya tidak selesai sampai penetapan AD sebagai tersangka.

Halaman
123
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabMahfud MDKepolisianPamekasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved