Terkini Daerah
4 Simpatisan FPI Ditangkap Polisi karena Ancam Bunuh Mahfud MD, Sebar Video ke 3 Grup Whatsapp
Empat pria sebagai tersangka pengancam nyawa Menkopolhukam, Mahfud MD kini ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Baca juga: Marah Rumah Ibunya Digeruduk Massa, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak akan Lapor Polisi: Itu Biadab
"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan, motif mereka membuat video acaman bagi Mahfud MD lantaran sang Menko tak menyebut Pimpinan FPI, Rizieq Shihab dengan gelar habib.
Kemudian mereka tersinggung dan marah sehingga membuat video semacam itu.
Kini video itu sudah beredar luas.
Sedangkan, polisi bergerak berdasarkan dua laporan yang masuk, yakni laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.
Pada kasus itu, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel para tersangka.
Atas perbuatannya itu keempat tersangka kini ddijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," lanjut Trunoyudo.
Sementara itu, saat dicek Amazing Pasuruan, akun YouTube itu rupanya memang sering mengunggah konten=-konten mengenai FPI.
Hampir setiap hari mereka mengunggah video keberpihakannya dengan FPI.
Hingga Senin, Amazing Pasuruan sudah mendapat 127 ribu subscribers.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI, Baku Tembak Dipicu Peringatan Polisi Dibalas Serangan
Lihat videonya:
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi dan Duduk Perkara 4 Simpatisan FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD Gara-Gara Tak Sebut Habib , Ancam Mahfud MD karena Sebut Rizieq Shihab Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap