Habib Rizieq Shihab
Setelah Rizieq Shihab Ditahan, Satu per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri
Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyerahkan diri.
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.
Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan.
Dua Tersangka Lain Diminta Kooperatif
Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri. Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.
"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia.
Baca juga: Potret Polda Metro Jaya Dipenuhi Karangan Bunga seusai Rizieq Shihab Ditahan
Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum
Sementara itu, Aziz Yanuar menyebut pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepat lah nanti," tutur Aziz, Minggu.
Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.
"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia. (Kompas.com/ Nirmala Maulana Achmad)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri..."