Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Setelah Rizieq Shihab Ditahan, Satu per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri

Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyerahkan diri.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunne
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyerahkan diri.

Total ada enam tersangka, satu di antaranya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020) lalu.

"Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)."

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pemuda Ancam Penggal Aparat jika Habib Rizieq Ditahan: Berhadapan dengan Saya

Baca juga: Sempat Ancamakan Penggal Polisi jika Rizieq Shihab Ditahan, Pemuda Ini Kini Ditangkap Polisi

Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sebanyak empat orang di antaranya sudah mendatangi Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut, keempatnya menyerahkan diri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Bantah Habib Rizieq Shihab Takut Ditangkap, Kuasa Hukum: Sudah Membawa Koper Isinya Pakaian

Baca juga: Banyak DM di Instagram Minta Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq, Hotman: Gimana Saran Fans?

Diawali oleh Rizieq

Rizieq Shihab yang pertama mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Ia tiba dengan mobil SUV warna putih didampingi beberapa orang.

Rizieq kemudian diperiksa sekitar 10 jam di Direskrimum Polda Metro Jaya dan dicecar 84 pertanyaan.

Selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan.

Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.

Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Baca juga: Minta Ikut Dipenjara seperti Rizieq Shihab, Massa dari Umat Islam Ciamis Ramai Geruduk Kantor Polisi

Baca juga: Pengacara Sebut Habib Rizieq Shihab Seharusnya Tak Ditahan: Turut Berduka Cita Kesamaan Hukum

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari.

Sementara alasan subjektinya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.

"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, PKS Ungkap Kekecewaan, Gerindra Sarankan Pertimbangan Penangguhan

Baca juga: Terungkap 2 Alasan Mengapa Polisi Kini Tahan Rizieq Shihab, Termasuk agar Tidak Melarikan Diri

Disusul Tiga Tersangka Lain

Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.

Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.

Berbeda dengan Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.

Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan.

Dua Tersangka Lain Diminta Kooperatif

Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri. Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.

"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia.

Baca juga: Potret Polda Metro Jaya Dipenuhi Karangan Bunga seusai Rizieq Shihab Ditahan

Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum

Sementara itu, Aziz Yanuar menyebut pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepat lah nanti," tutur Aziz, Minggu.

Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.

"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia. (Kompas.com/ Nirmala Maulana Achmad)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Habib RizieqRizieq ShihabTersangkaFront Pembela Islam (FPI)protokol kesehatankerumunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved