Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Sebut Habib Rizieq Shihab Seharusnya Tak Ditahan: Turut Berduka Cita Kesamaan Hukum

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah menilai bahwa seharusnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak perlu ditahan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah menilai bahwa seharusnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak perlu ditahan.

Pasalnya, Alamsyah menilai Habib Rizieq Shihab sudah bertindak kooperatif dengan datang sendiri ke kepolisian pada Sabtu (12/12/2020).

Diketahui Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, menyantap hidangan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, menyantap hidangan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (HO/Mabes Polri)

Baca juga: Soal Kematian 4 Orang di Sigi dan 6 Laskar FPI, Jokowi: Aparat Hukum Tak Boleh Mundur Sedikitpun

"Semestinya kalau dilakukan penahanan ini, semestinya kalau dia tidak kooperatif, dia kan datang sendiri ya tidak perlu dilakukan penahanan," kata Alamsyah.

Selain itu, ia juga menyebut pemeriksaan ini belum masuk ke materi penghasutan acara kerumunan massa.

"Karena pemeriksaan ini belum masuk ke materi, ya alasan penyidik ya seperti itulah," lanjutnya.

Terkait Rizieq digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya dengan diborgol, Alamsyah menyebut itu sudah bagian dari peraturan.

Meski demikian, ia merasa Rizieq sebenarnya tak perlu ditahan

"Ya itulah kewenangan penyidik, sebenarnya tidak perlu, masalahnya ke protapnya orang itu orang mau ditahan ya diborgol," lanjutnya.

Lihat menit 1.26:

Aziz Yanuar: Turut Berduka Cita Kesamaan Hukum

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Rizieq yang lain, Aziz Yanuar menyebut ditahannya Rizieq adalah bentuk matinya persamaan hukum di Indonesia.

Sedangkan selama ini menurutnya banyak pelanggaran kerumunan di tengah pandemi lainnya.

"Turut berduka cita kepada persamaan hukum dan keadilan hukum artinya kita melihat jelas bagaimana sikap pada Habib Rizieq terkait kerumunan."

"Artinya banyak kerumunan-kerumunan lain," kata Aziz.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Habib RizieqPengacaraPetamburanPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved