Terkini Nasional
Pengacara Sebut Habib Rizieq Shihab Seharusnya Tak Ditahan: Turut Berduka Cita Kesamaan Hukum
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah menilai bahwa seharusnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak perlu ditahan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Penyelidikan ini juga akan lebih mudah dilakukan jika Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, pemeriksaan Rizieq dilakukan selama sekitar 12 jam.
Rizieq ditanya oleh polisi dengan 84 pertanyaan.
"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," kata Argo.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," lanjutnya.
Rizieq terhitung ditahan mulai Minggu (12/12/2020).
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.
Baca juga: Ditahan, Habib Rizieq Berikan Pesan: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI
Argo menjelaskan, sebelum diperiksa, Rizieq juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Ia dilakukan tes Covid-19 hingga tensi gula darah.
"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan."
"Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah.Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," jelasnya.
Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa polisi tetap memberikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka.
Di antaranya berhak didampingi pengacara hingga menjalankan ibadah.
"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan."