Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Bantah Habib Rizieq Shihab Takut Ditangkap, Kuasa Hukum: Sudah Membawa Koper Isinya Pakaian

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) setelah dua kesempatan sebelumnya tak hadir.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
HO/Mabes Polri
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, menyantap hidangan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). 

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Minggu (13/12/2020), terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.

Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektifnya, di antara lain adalah mencegah tersangka bertindak tidak kooperatif.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Penyelidikan ini juga akan lebih mudah dilakukan jika Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, pemeriksaan Rizieq dilakukan selama sekitar 12 jam.

Rizieq ditanya oleh polisi dengan 84 pertanyaan.

Baca juga: Potret Polda Metro Jaya Dipenuhi Karangan Bunga seusai Rizieq Shihab Ditahan

"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," kata Argo.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," lanjutnya.

Rizieq terhitung ditahan mulai Minggu (12/12/2020).

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.

Simak videonya mulai menit ke- 1.58

(TribunWow/Elfan/Gipty)

Tags:
Rizieq Shihab TersangkaRizieq Shihab DitahanRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved