Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Ditahan setelah Jalani Pemeriksaan, Ini yang Jadi Alasan Polisi
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menahan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam Lebih sebelum Ditahan, Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan
Baca juga: Rizieq Shihab Langsung Ditahan setelah Pemeriksaan, Pakai Baju Oranye saat Digiring ke Mobil Tahanan

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Baca juga: Perbedaan Pernyataan Rizieq Shihab setelah dan sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
Baca juga: Minta Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri, Polisi: Rizieq Gak Dipanggil, Datang
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mama.
Polisi Pastikan Hak Rizieq Terpenuhi saat Pemeriksaan Berlangsung
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian memastikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka tetap dipenuhi, mulai dari makan hingga menunaikan ibadah.
Berdasarkan video dan foto yang diterima oleh TribunWow.com, nampak rekaman Habib Rizieq memimpin berjalannya ibadah salat Magrib di Musala Polda Metro Jaya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Mau Jawab Kemungkinan Ditahan, FPI: Insyaallah Siap karena Seorang Pejuang
Baca juga: Rizieq Shihab Enggan Jawab Kemungkinan Ditahan, Nasibnya akan Terungkap seusai Diperiksa 1X24 Jam
Dalam video itu nampak sekretaris umum FPI Munarman, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, beserta sejumlah anggota kepolisian menjadi makmum ibadah salat yang dipimpin oleh Rizieq.
Pada beberapa foto dan video lainnya, nampak juga Habib Rizieq, Munarman, dan Aziz Yanuar menyantap makanan yang disediakan oleh pihak kepolisian di ruang pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menyebut, seluruh hak Rizieq sebagai tersangka telah dipenuhi oleh Polda Metro Jaya.
Hak tersebut di antaranya menunaikan ibadah salat Zuhur, hingga kebutuhan seperti makan dan minum.
"Iya jelas (diberikan haknya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Salat dzuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan."
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Yusri mengatakan, dalam menjalani pemeriksaan tersebut, Rizieq juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Terdapat waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah nanti Rizieq akan ditahan atau tidak.
"Jadi begini prosesnya. Setelah MRS di rapid swab antigen, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Keputusan Rizieq akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penuh dari penyidik.
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Jadi kita punya waktu 1×24 jam. Nah setelah itu nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak, begitu," ujar Yusri.
Detik-detik Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya
Seperti yang diketahui, sebelumnya Rizieq telah dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi.
Kini Ia datang terlambat daripada jadwal kedatangan pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Rizieq baru datang bersama rombongan menggunakan dua mobil SUV berwarna putih dan silver.
Pelat mobil menunjukkan nomor polisi B 1 FPI.
Dari mobil tersebut keluar beberapa orang yang tampak seperti anggota keluarga dan simpatisan Rizieq Shihab.
Setelah itu keluar Habib Rizieq yang mengenakan pakaian sehari-harinya yang berwarna putih, lengkap dengan sorban.
Ia juga mengenakan masker medis berwarna putih.
Lihat Videonya:
Baca juga: Suasana Polda Metro saat Rizieq Shihab Tiba Didampingi FPI, Acungkan Jempol: Ditanya, Kita Jawab
Mobil tersebut langsung disambut awak media.
Saat disorot kamera, Rizieq hanya menundukkan kepala dan mengacungkan ibu jari.
Rombongannya berupaya membuka jalan menuju pintu masuk.
"Maaf, sebentar, sebentar," ucap seorang pria yang mendampingi Rizieq.
Rizieq tidak mengucapkan sepatah kata pun saat menuju pintu masuk.
Ia tetap bungkam saat diserbu pertanyaan dan awak media.
Rizieq akhirnya berhasil mencapai pintu masuk menuju ruang pemeriksaan.
Ia sempat berhenti di depan pintu ruang pemeriksaan dan menghadap ke arah awak media.
"Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku," jelas Rizieq Shihab.
"Tidak perlu persiapan. Ditanya, kita jawab. Selesai 'kan?" tambahnya.
Rizieq mengaku saat ini dirinya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti pemeriksaan.
Ia enggan menjawab saat ditanya tentang kemungkinan penahanan.
"Tidak tahu, 'kan belum diperiksa. Itu nanti belakang, yang penting saya sekarang ada pemeriksaan terkait kerumunan."
Rizieq juga mengaku belum dapat berkomentar tentang dua pasal yang menjerat dirinya, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
"Nanti secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberitakan perkembangan," jelas Rizieq. (Kompas.com/ Ihsanuddin, TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab"