Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Tak Mau Jawab Kemungkinan Ditahan, FPI: Insyaallah Siap karena Seorang Pejuang
Pihak FPI menyebut, Habib Rizieq Shihab sudah menerima segala kemungkinan termasuk kemungkinan akan ditahan pada Sabtu (12/12/2020) ini.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pada Sabtu (12/12/2020) pagi, pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Hadir sebagai tersangka, pria yang akrab dipanggil dengan nama Habib Rizieq itu akan diperiksa terkait kasus kerumunan acara pernikahan di Petamburan pada 14 November tahun 2020 kemarin.
Rizieq belum memberikan jawaban pasti mengenai kemungkinan soal penahanan dirinya, tetapi di sisi lain, FPI menyebut Rizieq siap menerima segala kemungkinan termasuk dibui.

Baca juga: Rizieq Shihab Ngaku Penuhi Panggilan agar Tak Ada Simpang Siur, Polda Metro Jaya: Takut Ditangkap
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa Rizieq siap untuk ditahan jika memang harus dibui pada Sabtu ini.
"Insyaallah siap (jika langsung ditahan), Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz kepada wartawan, Sabtu.
Ia mengatakan, FPI mungkin akan mengajukan praperadilan sebagai upaya membela Rizieq.
Rizieq sendiri enggan memberikan jawaban lugas soal kemungkinan dirinya ditahan.
"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq.
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, terdapat waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah nanti Rizieq akan ditahan atau tidak.
"Jadi begini prosesnya. Setelah MRS di-rapid swab antigen, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Keputusan Rizieq akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penuh dari penyidik.
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Jadi kita punya waktu 1×24 jam. Nah setelah itu nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak, begitu," ujar Yusri.
Yusri menyebut, Rizieq akhirnya datang memenuhi panggilan karena telah menyerah dan takut ditangkap.
"Jadi MRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Itu pertama," kata Yusri, Sabtu (12/12/2020).