Habib Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan ke Rizieq Shihab: Sangkaannya Apa?
Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
Adapun Pasal 160 KUHP adalah tentang penghasutan, sementara pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas.
Diketahui, kasus Rizieq Shihab ini terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan setelah Jalani Pemeriksaan, Ini yang Jadi Alasan Polisi
Baca juga: Diperiksa 10 Jam Lebih sebelum Ditahan, Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan

"Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. kemudian Pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa" jelas Alamsyah.
"Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," tambahnya.
Hingga pukul 21.00 WIB, Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan bahwa pemeriksaan atas Rizieq yang dilakukan sejak Sabtu siang belum membahas pasal-pasal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih seputar FPI dan belum menyentuh pokok permasalahan.
"Sampai pukul 21.00 (pemeriksaan) Habib masih pertanyaannya seputar FPI, belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk Pasal-pasal 160, 93, maupun 216 KUHP, belum masuk ke situ," ujar Munarman.
Karenanya, pihak FPI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi pokok perkara.
Munarman pun menganggap langkah polisi yang menyatakan Rizieq ditangkap sebagai kelucuan.
"Soal status beliau yang dinyatakan ditangkap. Pertama-tama lucu saja ditangkap tapi di kantor polisi," ujar Munarman.
Baca juga: Rizieq Shihab Langsung Ditahan setelah Pemeriksaan, Pakai Baju Oranye saat Digiring ke Mobil Tahanan
Baca juga: Perbedaan Pernyataan Rizieq Shihab setelah dan sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya memberikan surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab usai Rizieq menjalani tes swab antigen Covid-19 di Polda Metro Jaya sesaat setelah ia tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya Sabtu siang.
"Iya swab antigen kemudian kita berikan surat perintah penangkapan," jelas Yusri Sabtu siang.
Rizieq tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.