Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan ke Rizieq Shihab: Sangkaannya Apa?

Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

Rizieq datang dengan Sekretaris Umum FPI Munarman serta dau orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.

Dengan mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Rizieq dipanggil sebagai tersangka terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Habib RizieqRizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)TahananTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved