Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Ditahan, Habib Rizieq Berikan Pesan: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat ini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat ini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum ditahan, Habib Rizieq lebih dulu menyerahkan diri dengan mendatangi Polda Metro Jaya dengan status tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).

Setelah ditahan, Habib Rizieq memberikan pesannya yang dititipkan kepada Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: Soal Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab, Refly Harun: Seolah-olah Ini Menang-menangan dan Kalah-kalahan

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Imam Salat di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya

Dilansir TribunWow.com, Munarman mengatakan pesan dari Habi Rizieq adalah kaitannya dengan peristiwa tewasnya enam laskar FPI yang ditempak oleh anggota polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020).

Hal itu diungkapkan Munarman ketika mendampingi Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.

Munarman mulanya menjelaskan soal hasil tes Covid-19 Habib Rizieq yang masuk agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, hasil tes Covid-19 Habib Rizieq menunjukkan negatif.

"Jadi untuk isu Covid-19 sudah tidak ada," ujar Munarman.

Dirinya lalu sedikit menjelaskan jalannya proses pemeriksaan Habib Rizieq.

Dikatakannya bahwa proses pemeriksaan Habib Rizieq baru pada tahap awal.

"Kemudian tadi proses pemeriksaannya beliau baru proses tahap awal, belum masuk ke tahap substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan belum," kata Munarman.

"Baru tentang identitas, domisili di mana, itu yang baru bisa saya sampaikan," jelasnya.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam Lebih sebelum Ditahan, Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan

Munarman kemudian mengaku mendapat pesan dari Habib Rizieq untuk tetap mengawal peristiwa tewasnya enam laskar FPI.

Habib Rizieq meminta kasus tersebut diusut secara tuntas untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

"Habib berpesan diperiksanya Habib ini jangan sampai mengalihan isu pembunuhan enam orang laskar FPI," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kasus tersebut masih menjadi misteri lantaran ada dua versi berbeda, yakni dari pihak kepolisian dari dar FPI.

Simak videonya mulai menit ke- 4.10

Habib Rizieq Shihab Jadi Imam Salat di Sela Pemeriksaan

Pada Sabtu (12/12/2020) pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus kerumunan acara pernikahan di Petamburan pada pertengahan November lalu.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian memastikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka tetap dipenuhi, mulai dari makan hingga menunaikan ibadah.

Berdasarkan video dan foto yang diterima oleh TribunWow.com, nampak rekaman Habib Rizieq memimpin berjalannya ibadah salat Magrib di Musala Polda Metro Jaya.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, menyantap hidangan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersama Sekretaris Umum FPI Munarman, dan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, menyantap hidangan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (HO/Mabes Polri)

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Mau Jawab Kemungkinan Ditahan, FPI: Insyaallah Siap karena Seorang Pejuang

Baca juga: Rizieq Shihab Enggan Jawab Kemungkinan Ditahan, Nasibnya akan Terungkap seusai Diperiksa 1X24 Jam

Dalam video itu nampak sekretaris umum FPI Munarman, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, beserta sejumlah anggota kepolisian menjadi makmum ibadah salat yang dipimpin oleh Rizieq.

Pada beberapa foto dan video lainnya, nampak juga Habib Rizieq, Munarman, dan Aziz Yanuar menyantap makanan yang disediakan oleh pihak kepolisian di ruang pemeriksaan.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq memimpin ibadah salat Magrib di sela-sela pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq memimpin ibadah salat Magrib di sela-sela pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (HO/Mabes Polri)

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menyebut, seluruh hak Rizieq sebagai tersangka telah dipenuhi oleh Polda Metro Jaya.

Hak tersebut di antaranya menunaikan ibadah salat Zuhur, hingga kebutuhan seperti makan dan minum.

"Iya jelas (diberikan haknya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Salat dzuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan."

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Yusri mengatakan, dalam menjalani pemeriksaan tersebut, Rizieq juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Terdapat waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah nanti Rizieq akan ditahan atau tidak.

"Jadi begini prosesnya. Setelah MRS di rapid swab antigen, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Keputusan Rizieq akan ditahan atau tidak nantinya menjadi wewenang penuh dari penyidik.

"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Jadi kita punya waktu 1×24 jam. Nah setelah itu nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak, begitu," ujar Yusri. (TribunWow/Elfan/Anung)

Tags:
Habib RizieqRizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)TersangkaTahanan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved