Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Dukung Proses Hukum Habib Rizieq Shihab, Politisi PDIP: Tidak Boleh karena Dia Tokoh lalu Kebal

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanggapi penetapan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Front TV
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq memberikan sambutan setelah kepulangannya ke Indonesia, Selasa (10/11/2020). 

"Agar jangan sekali-kali membiarkan polisi takut menjalankan tugas," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 8.00:

Polisi Ancam akan Lakukan Upaya Paksa Penangkapan HRS

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat belum lama ini.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Menurut Yusri Yunus penetapan Habib Rizieq sebagai berdasarkan gelar perkara Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani

Baca juga: Jadi Saksi TKP Penembakan Laskar FPI, Habib Rizieq Ungkap Kronologi: Banyak Mobil Silih Berganti

Habib Riziq disebut melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putrinya dengan sangkaan pasal 160 dan 216 KUHP.

Tidak hanya Habib Rizieq, Yusri Yunus mengatakan ada lima orang lainnya yang terlibat dalam gelaran acara tersebut.

"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus, dikutip dari KompasTV, Kamis (10/12/2020).

"Pertama penyelenggara saudara MRS disangkakan pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelasnya.

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka."

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat.
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. (Tribunnews/Jeprima)

Atas peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Habib Rizieq, Yusri Yunus kembali mengharapkan kehadiran dari yang bersangkutan.

Seperti yang diketahui, sudah dua kali pemanggilan yang tak diindahkan oleh Habib Rizieq.

Oleh karenanya, sesuai penegakkan hukum, Yusri Yunus menegaskan akan melakukan upaya paksa.

Halaman
123
Tags:
Rizieq Shihab TersangkaHabib Rizieq ShihabI Wayan SudirtaFPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved