Habib Rizieq Shihab
Dukung Proses Hukum Habib Rizieq Shihab, Politisi PDIP: Tidak Boleh karena Dia Tokoh lalu Kebal
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanggapi penetapan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanggapi penetapan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
Diketahui Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Baca juga: FPI Kecewa Rizieq Shihab Tersangka, Sebut Sudah Ingatkan soal Prokes: Dikejar sampai ke Ujung
Acara peringatan Maulid Nabi juga diselenggarakan berbarengan dengan kegiatan tersebut.
I Wayan Sudirta lalu menanggapi proses hukum yang akan menjerat Rizieq dan lima orang lainnya.
"Ketika KUHP dibahas panjang, ada dua prinsip yang harus dipegang. Pertama, hak asasi harus dilindungi karena itu KUHP," jelas I Wayan Sudirta.
Ia menilai masyarakat harus mendukung polisi dalam menindak kejahatan, bahkan terhadap tokoh publik.
Menurut Wayan, jika polisi kerap dijatuhi sanksi saat bertindak maka penegakan hukum akan menjadi tidak sehat pula.
"Kedua, hati-hati selalu mengemukakan hak asasi. Selalu setiap saat mengancam polisi diberi sanksi ketika melakukan kesalahan," kata Wayan.
"Itu berbahaya, nanti polisi bisa kehilangan keberaniannya menindak kejahatan," lanjutnya.
Wayan menegaskan tidak boleh ada perbedaan soal pelaku pelanggaran hukum.
Baca juga: Mardani Ali Sera Nilai Habib Rizieq Minta Maaf soal Kerumunan Sudah Cukup: Mereka Tidak Mengundang
"Artinya polisi dalam wacana seperti sekarang, kita perlu dorong menegakkan hukum tanpa pandang bulu," papar politikus PDIP ini.
"Tidak boleh melihat seseorang karena dia tokoh lalu dikecualikan, tidak boleh menganggap seseorang karena dia tokoh lalu kebal," lanjutnya.
Ia kemudian mengimbau masyarakat agar mendukung proses hukum yang dijalankan terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.
"Justru di saat KUHP itu dibaca sudah dibayangkan suatu saat polisi bisa berada dalam suasana ketakutan dan masyarakat perlu memberi dukungan moral, perlu memberikan dukungan sosial," ungkap Wayan.