Habib Rizieq Shihab
FPI Kecewa Rizieq Shihab Tersangka, Sebut Sudah Ingatkan soal Prokes: Dikejar sampai ke Ujung
Kekecewaan disampaikan oleh pihak Front Pembela Islam (FPI), atas status tersangka sang pemimpin, Habib Rizieq Shihab.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kekecewaan disampaikan oleh pihak Front Pembela Islam (FPI), atas status tersangka sang pemimpin, Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka atas kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu, di tengah pandemi Virus Corona.
Alasan penetapan tersangka Rizieq Shihab pun dipertanyakan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Prawiro.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa
Dia menilai penetapan tersebut tidak tepat karena Rizieq Shihab bukan pengurus acara.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya adalah tanggung jawab panitia.
Terlebih, ia menyebut, Rizieq Shihab selalu mengingatkan protokol kesehatan dalam penyelenggarakan acara.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.
Sugito mengatakan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," tegas Sugito.
Polisi Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka
Diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka."
"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Yusri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
Yusri juga mengatakan, selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka.