Breaking News:

Terkini Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa

Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono terkait Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu di acara konferensi pers Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu.

Selain Rizieq, lima pengikutnya yang lain juga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (10/12/2020), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketentuan ini hasil pemeriksaan pada Senin (7/12/2020).

Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab angkat bicara tentang kronologi penembakan enam orang pendukungnya, Rabu (9/12/2020).
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab angkat bicara tentang kronologi penembakan enam orang pendukungnya, Rabu (9/12/2020). (Capture YouTube Front TV)

Baca juga: Sudah Bentuk Tim, Rizieq Shihab Mengaku akan Tempuh Jalur Hukum soal Tewasnya 6 Simpatisan FPI

Namun diketahui saat itu Rizieq lagi-lagi tidak hadir dalam pemanggilan polisi.

"Dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2020 hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, Idrus," jelas Argo.

Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah mengirim surat pencekalan pada Rizieq.

Surat itu kini telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagian Imigrasi.

Sehingga, kini Rizieq tak akan diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.

"Sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."

"Ini suratnya yang kita tunjukkan pada Dirjen Imigrasi, ini suratnya pencekalan," ujar Argo sambil menunjukkan surat pencekalan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan segera menangkap Rizieq dan para tersangka lainnya.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan."

"Saya ulangi terhadap para tersangka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil.

Baca juga: Jadi Saksi Tewasnya 6 Laskar FPI, Habib Rizieq Tak Mengira Pelaku Penembakan adalah Kepolisian

Lihat menit 3.50:

Polisi Ancam akan Lakukan Upaya Paksa Penangkapan

Halaman
12
Tags:
Rizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)JakartaPolda Metro JayaPetamburan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved