Terkini Nasional
Ditetapkan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa
Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus penetapan Habib Rizieq sebagai berdasarkan gelar perkara Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).
Habib Riziq disebut melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putrinya dengan sangkaan pasal 160 dan 216 KUHP.
Tidak hanya Habib Rizieq, Yusri Yunus mengatakan ada lima orang lainnya yang terlibat dalam gelaran acara tersebut.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus, dikutip dari KompasTV, Kamis (10/12/2020).
"Pertama penyelenggara saudara MRS disangkakan pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelasnya.
"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka."
Atas peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Habib Rizieq, Yusri Yunus kembali mengharapkan kehadiran dari yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui, sudah dua kali pemanggilan yang tak diindahkan oleh Habib Rizieq.
Oleh karenanya, sesuai penegakkan hukum, Yusri Yunus menegaskan akan melakukan upaya paksa.
Dikatakannya jika perlu akan dilakukan dengan penangkapan kepada Habib Rizieq.
Baca juga: Viral Isi Chat WhatsApp Kapolda Metro Jaya soal Upaya Serang Habib Rizieq, Polisi: Ini Editan
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua, dengan pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan," imbuhnya.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan)