Terkini Nasional
Ditetapkan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa
Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu.
Selain Rizieq, lima pengikutnya yang lain juga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (10/12/2020), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketentuan ini hasil pemeriksaan pada Senin (7/12/2020).

Baca juga: Sudah Bentuk Tim, Rizieq Shihab Mengaku akan Tempuh Jalur Hukum soal Tewasnya 6 Simpatisan FPI
Namun diketahui saat itu Rizieq lagi-lagi tidak hadir dalam pemanggilan polisi.
"Dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2020 hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, Idrus," jelas Argo.
Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah mengirim surat pencekalan pada Rizieq.
Surat itu kini telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagian Imigrasi.
Sehingga, kini Rizieq tak akan diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.
"Sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."
"Ini suratnya yang kita tunjukkan pada Dirjen Imigrasi, ini suratnya pencekalan," ujar Argo sambil menunjukkan surat pencekalan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan segera menangkap Rizieq dan para tersangka lainnya.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan."
"Saya ulangi terhadap para tersangka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil.
Baca juga: Jadi Saksi Tewasnya 6 Laskar FPI, Habib Rizieq Tak Mengira Pelaku Penembakan adalah Kepolisian
Lihat menit 3.50:
Polisi Ancam akan Lakukan Upaya Paksa Penangkapan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus penetapan Habib Rizieq sebagai berdasarkan gelar perkara Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).
Habib Riziq disebut melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putrinya dengan sangkaan pasal 160 dan 216 KUHP.
Tidak hanya Habib Rizieq, Yusri Yunus mengatakan ada lima orang lainnya yang terlibat dalam gelaran acara tersebut.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus, dikutip dari KompasTV, Kamis (10/12/2020).
"Pertama penyelenggara saudara MRS disangkakan pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelasnya.
"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka."
Atas peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Habib Rizieq, Yusri Yunus kembali mengharapkan kehadiran dari yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui, sudah dua kali pemanggilan yang tak diindahkan oleh Habib Rizieq.
Oleh karenanya, sesuai penegakkan hukum, Yusri Yunus menegaskan akan melakukan upaya paksa.
Dikatakannya jika perlu akan dilakukan dengan penangkapan kepada Habib Rizieq.
Baca juga: Viral Isi Chat WhatsApp Kapolda Metro Jaya soal Upaya Serang Habib Rizieq, Polisi: Ini Editan
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua, dengan pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan," imbuhnya.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan)