Habib Rizieq Shihab
Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Sudah Peringatkan Anies soal Acara Rizieq Shihab: Kami Menyesalkan
Acara yang belum lama ini digelar oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinilai melanggar auran.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Acara yang belum lama ini digelar oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinilai melanggar auran.
Pasalnya, penyelenggaraan Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab putri Rizieq Shihab mengundang kumpulan kerumunan orang di tengah pandemi.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta.
Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pasca Nikahan Najwa Shihab Anak Habib Rizieq Shihab, Lurah Petamburan Reaktif Covid-19
Baca juga: Pria 49 Tahun Iming-imingi Uang Jajan seusai Cabuli Anak-anak, Ibu Korban yang Pergoki Syok
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah diperingatkan supaya mendesak penyelenggara acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mematuhi protokol kesehatan.
Diketahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Atas peristiwa kerumunan itu, Mahfud menyatakan, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan aturan dan hierarki atas aktivitas di wilayah ibu kota.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Kakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).