Terkini Daerah
Dikasihani karena Merantau Cari Kerja, Pemuda Ini Justru Hamili Anak Pemilik Rumah, Ini Kronologinya
Pemuda inisial MZ (19) nekat menghamili anak gadis pemilik rumah tempat dirinya menginap saat merantau ke Tanggamus, Lampung.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan - Pemuda inisial MZ (19) nekat menghamili anak gadis pemilik rumah tempat dirinya menginap saat merantau ke Tanggamus, Lampung.
"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.
Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah"