Terikini Daerah
Kasus Gay Kembali Terjadi, DPRK Aceh Kecam Keras dan akan Kaji Pelaksanaan Hukuman Cambuk
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST menyayangkan dan bahkan mengecam keras kasus hubungan sejenis, homoseksual, atau gay, khususnya di Aceh.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST sangat menyayangkan dan bahkan mengecam keras kasus hubungan sejenis, homoseksual atau gay, khususnya yang terjadi di Aceh.
Terbaru, kasus gay dilakukan oleh dua pemuda di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, antara MU (26) dan TA (34), Kamis (12/11/2020) malam.
Padahal menurutnya, kasus serupa juga sebelumnya sudah pernah terjadi di Aceh dan belum lama.
Baca juga: Kesal Tak Dibayar seusai Layani Seks Sejenis, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek di Situbondo
Baca juga: Polisi Ringkus Predator Sodomi 11 Anak di Bandar Lampung, Belikan Tekwan dan Ajak Nonton Film Porno
Dikatakannya beberapa tahun lalu tindakan melanggar syariat Islam itu dilakukan oleh seorang mahasiswa.
Selain dua kasus tersebut yang sudah diketahui, Farid Nyak menduga masih banyak kasus-kasus serupa yang tidak atau belum ketahuan.
"Kasus ini sebenarnya sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu yang dilakukan mahasiswa. Ketika adanya lagi kasus seperti ini, kita tentu menyayangkan bahwa prilaku homoseksual masih ada di Banda Aceh," katanya kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020).
Oleh karenanya, ia menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan menyimpang tersebut masih belum sepenuhnya membuat efek jera dan takut.
Selain di satu sisi, Farid Nyak meminta supaya Satpol PP dan WH memperketat dan meningkatkan kegiatan razia untuk meminimalisir terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat Islam lainnya, termasuk perbuatan mesum yang juga marak terjadi.
“Makanya pemerintah kota harus mengintensifkan pelaksanaan razia syariat Islam. Pemerintah kota juga harus mapping kawasan mana saja yang sering terjadi maksiat,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kaji Hukum Cambuk
Farid Nyak mendukung penuh hukuman berat kepada pelaku homoseksual, termasuk kasus-kasus menyimpang dalam syariat Islam lainnya.
Meski begitu, rupanya hukum cambuk yang selama ini diterapkan di Aceh belum sepenuhnya efektif.
Oleh karenanya, ia akan mengkaji prosesi hukuman cambuknya.
Menurutnya, pelaksanaan hukum cambuk nantinya bisa dilakukan di gampongnya si pelaku, bukan di tempat lain.
Baca juga: Detik-detik Pria di Aceh Bacok Teman Istri hingga Tewas, Pelaku Curiga Istri Selingkuh dengan Korban
"Selama ini eksekusi cambuk dilakukan bukan di gampong pelaku sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Karena dia tidak kenal dengan orang di gampong (tempat dilaksanakan hukuman cambuk) itu, sehingga dia tidak ada beban," ungkap Farid.